“Melihat situasi aman, pelaku masuk ke dalam warung mengambil HP. Setelah pelaku sudah berada di atas motor, pemilik warung berteriak pencuri dan pemilik HP mengejar pelaku dengan menggunakan motor miliknya. Kemudian, pelaku masuk ke dalam hutan dan meninggalkan motornya,” urai Kapolres.
Lebih lanjut, tutur dia, setelah melakukan pengembangan, polisi menarik kesimpulan dan menetapkan LS sebagai tersangka pencurian sepeda motor dan HP dimaksud. Aparat berhasil membekuk yang bersangkutan di sebuah rumah kos di Katobengke pada Jum’at (28/10).
“Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor metik dan satu buah HP. Motifnya, pelaku sengaja melakukan pencurian motor dan HP agar dapat dijual untuk mendapatkan keuntungan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Murhum,” terang perwira polisi dua melati ini.
Sejauh ini, akui dia, pihaknya belum menemukan catatan kriminal yang menunjukkan LS merupakan residivis alias mantan terpidana kasus serupa. “Pelaku akan dikenakan pasal 363 Ke-3 junto pasal 64 KUHPidana dengan ancaman paling lama hukuman pidana tujuh tahun,” tandasnya.(exa)