20 Larangan di Kawasan Benteng Wolio Dalam Draf Perwali Baubau

  • Bagikan
Dinas Dikbud Baubau menggelar sosialisasi draf Perwali tentang Benteng Wolio sebagai Kawasan Khusus, Selasa (15/11). Regulasi itu mengatur 20 larangan dalam kawasan Benteng Wolio. (Foto Texandi)
Dinas Dikbud Baubau menggelar sosialisasi draf Perwali tentang Benteng Wolio sebagai Kawasan Khusus, Selasa (15/11). Regulasi itu mengatur 20 larangan dalam kawasan Benteng Wolio. (Foto Texandi)

Mantan Anggota DPRD Kota Baubau ini pun mengakui realita di lapangan saat ini memang menunjukkan banyak perkembangan di kawasan Benteng Wolio yang justru banyak bertentangan dengan Perwali dimaksud. Di mana, secara kasat mata terlihat jelas pendirian bangunan permanen.

“Kemudian ada juga informasi jual beli tanah atas nama pribadi. Kapan ada sertifikat tanah pribadi, maka eksistensi ulayat (adat) itu akan hilang. Jadi, mesti ada klausul aturan peralihan untuk mengakomodasi kesenjangan seperti bangunan permanen dan tanah pribadi ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dikbud Baubau, La Ode Aswad mengaku sosialisasi draf Perwali Kawasan Benteng Wolio itu melibatkan semua pemangku kepentingan diantaranya lembaga adat, RT/RW, dan Kelompok Sadar Wisata. Pun, pihaknya sudah mencatat sejumlah saran dan masukan dari peserta sosialisasi.

“Sosialisasi ini adalah uji publik sebelum diberlakukan. Sehingga ketika Perwali ini diundangkan, maka tidak banyak lagi penentangan dari masyarakat. Jadi, draf ini nanti kita sempurnakan dulu sesuai masukkan dari masyarakat, setelah itu diajukan untuk diteken pak Wali dan kita sosialisasikan kembali,” ulas Aswad.

Kata dia, Perwali ini merupakan implementasi Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Teknologi tentang Benteng Wolio sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional sekaligus bagian dari upaya mengusulkan Benteng Wolio sebagai warisan dunia ke UNESCO.

“Sehingga begitu ada Perwali, teman-teman Pol PP sudah punya dasar untuk menegakkan larangan misal tentang bangunan dari beton tidak lebih 20 persen dari bangunan utama. Perwali ini memang tidak berlaku surut, tapi hal-hal belum diatur seperti bangunan permanen yang sudah terlanjur akan diatur dalam ketentuan peralihan,” pungkasnya.(exa)

  • Bagikan