20 Larangan di Kawasan Benteng Wolio Dalam Draf Perwali Baubau

  • Bagikan
Dinas Dikbud Baubau menggelar sosialisasi draf Perwali tentang Benteng Wolio sebagai Kawasan Khusus, Selasa (15/11). Regulasi itu mengatur 20 larangan dalam kawasan Benteng Wolio. (Foto Texandi)
Dinas Dikbud Baubau menggelar sosialisasi draf Perwali tentang Benteng Wolio sebagai Kawasan Khusus, Selasa (15/11). Regulasi itu mengatur 20 larangan dalam kawasan Benteng Wolio. (Foto Texandi)

BAUBAU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau tengah menggodok aturan aktivitas dalam kawasan Benteng Wolio. Regulasi itu akan disusun dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali).

Sesuai draf, Perwali tersebut menetapkan 20 larangan di dalam kawasan khusus Benteng Wolio. Larangan itu antara lain mendirikan bangunan dan pagar permanen, membuat sumur bor, jual beli tanah sebagai milik pribadi, membuat pabrik gudang bengkel las pencucian kendaraan dan tempat hiburan, menjual minuman beralkohol, serta melepaskan hewan ternak.

Selain kewajiban dan larangan, draf Perwali tersebut juga memuat hukuman bagi yang melanggar. Hukuman pelanggaran itu masih dalam bentuk sanksi administrasi berupa peringatan dan pembongkaran bangunan.

Draf atau rancangan Perwali tentang Kawasan Benteng Wolio sebagai Kawasan Khusus Kota Baubau itu disosialisasikan di aula Dikbud Baubau, Selasa (15/11). Dua akademisi yakni La Ode Abdul Munafi dan Andi Tenri menjadi pembicara penting.

“Kami hanya diminta menjadi juru bicara untuk menyampaikan draf Perwali ini kepada kawan-kawan. Harapan kami mesti ada pertemuan atau sosialisasi lagi tapi dilaksanakan di dalam kawasan benteng Wolio,” kata Munafi dikonfirmasi usai sosial Perwali Kawasan Benteng Wolio.

Esensi Perwali itu, ujar dia, dalam rangka perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan terhadap Benteng Keraton Wolio sebagai kawasan benteng budaya. Seyogyanya, klausul pasal tentang kewajiban tidak hanya dipatok untuk masyarakat kawasan benteng, namun mengikat pula pengunjung.

“Yang diinginkan adalah bagaimana nuansa keaslian itu terejawantah di dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Jadi, semua melestarikan apapun yang ada di dalam kawasan sebagai sebuah produk kearifan lokal,” jelasnya.

  • Bagikan