Disperkimtan Baubau Mementahkan Temuan BPK Rp 463 Juta

  • Bagikan
Dua wartawan sedang menunggu Kepala Disperkimtan Baubau, Siti Amalia Abibu, Rabu (16/11). Namun, hingga dua jam, wartawan tak berhasil mendapatkan tanggapan kepala dinas terkait temuan kelebihan pembayaran proyek jalan lingkungan sekira Rp 463 juta. (Foto Istimewa)
Dua wartawan sedang menunggu Kepala Disperkimtan Baubau, Siti Amalia Abibu, Rabu (16/11). Namun, hingga dua jam, wartawan tak berhasil mendapatkan tanggapan kepala dinas terkait temuan kelebihan pembayaran proyek jalan lingkungan sekira Rp 463 juta. (Foto Istimewa)

BAUBAU – Sejumlah proyek jalan lingkungan tahun 2021 Kota Baubau diduga terjadi kelebihan pembayaran ke kontraktor sebesar Rp 463.051.923,87. Belakangan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI itu dimentahkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan).

Kepala Disperkimtan Kota Baubau, Siti Amalia Abibu yang semula sulit ditemui akhirnya mau merespon terkait temuan itu. Menurutnya, ada miskomunikasi saat dilakukan audit terhadap proyek-proyek pengadaan barang dan jasa tersebut.

“Saya sudah konfirmasi ke bidangnya ternyata jawabannya sama dengan kepala Inspektorat bahwa ada perbedaan dalam hitungan dengan aturan yang ada. Kontrak masih pakai aturan lama, sedangkan BPK sudah pakai aturan baru dalam menghitung,” kata Amalia dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis (17/11).

Untuk itu, menurut dia, pihaknya memastikan tidak ada pengembalian keuangan negara atas pembayaran proyek jalan lingkungan yang digarap delapan perusahaan atau pihak ketiga itu. “Kemarin ada juga temuan BPK sudah diselesaikan pihak ketiga, tapi itu yang proyek tahun 2020,” imbuhnya.

Pun, Amalia membantah dirinya berusaha menutup informasi publik terkait temuan BPK tersebut. Ia berdalih sedang sibuk mengurus kegiatan mendesak sehingga tidak sempat menemui wartawan yang telah menunggu sekira dua jam pada Rabu (16/11). “Saya di Perkim baru empat bulan. Jadi, hal-hal yang lalu banyak saya tidak ketahui,” tandasnya.

  • Bagikan