Beredar Info Bupati Muna Menunda Pemungutan Suara Pilkades Serentak

  • Bagikan
MENUNDA PILKADES : SK Bupati Muna (Foto:Dok. Desk Pilkades)
MENUNDA PILKADES : SK Bupati Muna (Foto:Dok. Desk Pilkades)

Maka pelaksanaan pemungutan suara Pilkades tahun 2022 yang sebelumnya sesuai keputusan Bupati Muna nomor 522 tahun 2022 tentang penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Muna tahun 2022 telah ditetapkan pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 dipandang perlu dilakukan penundaan.

“Dengan berlakunya Surat Keputusan Bupati ini, maka keputusan Bupati Muna Nomor 522 tahun 2022 tentang penetapan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Muna tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” sebutnya. (Anuardin)

  • Bagikan