KPU Mubar Resmi Membuka Perekrutan Calon PPK

  • Bagikan
Komisioner KPU Mubar selaku Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, La Ode M. Nuzul Anzi
Komisioner KPU Mubar selaku Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, La Ode M. Nuzul Anzi

Ia juga menambahkan untuk ujian tertulis seleksi calon anggota PPK menggunakan Sistem Teknologi Informasi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) sesuai arahan KPU RI, sementara untuk ujian tertulis seleksi calon anggota PPS dilakukan secara manual.

Berdasarkan Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 bahwa persyaratan menjadi anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita – cita proklamasi 17 Agustus 1945.-Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang – kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
  • Mampu secara jasmani rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kerena melakukan tindakan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Selain itu Nuzul Ansi menambahkan bahwa para pelamar perlu melampirkan beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran di antaranya, fotokopi KTP elektronik, ijazah yang dilegalisir, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik.

Dan perlu diketahui bahwa untuk tahapan jadwal pembentukan PPS dimulai tanggal 18 /12/2022/ – 27/12/2022, penelitian adminstrasi dimulai 19/12/2022 – 29/12/2022, pengumuman hasil administrasi 30/12/2022 – 1/1/2023 seleksi tertulis 1/1/2023 – 4/1/2023, pengumuman hasil seleksi tertulis 5/1/2023 – 7/1/2023 tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS 30 /12/2022 – 7 /1/2023 wawancara calon anggota PPS 8/1/2023 – 10/1/2023, penguman hasil seleksi wawancara 11/1/2023 – 13/1/2023, penetapan anggota PPS 13 Januari 2023 dan selanjutnya pelantikan anggota PPS pada tanggal 17 Januari 2023.(PO4)

  • Bagikan