KPU Mubar Resmi Membuka Perekrutan Calon PPK

  • Bagikan
Komisioner KPU Mubar selaku Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, La Ode M. Nuzul Anzi
Komisioner KPU Mubar selaku Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, La Ode M. Nuzul Anzi

MUNA BARAT – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat, resmi membuka perekrutan anggata Badan Ad Hoc tingkat Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemilihan Kecamatan dan panitia pemungutan suara (PPS).

Komisioner KPU Mubar selaku Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, La Ode M. Nuzul Anzi mengatakan pada tanggal 19 November 2022 KPU Kabupaten Muna Barat mengeluarkan pengumuman dengan No.10/PP.04 -PU/7413/2022 tentang seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan untuk Pemilihan Umum 2024.

“Dalam rangka pembentukan panitia pemilihan kecamatan, KPU Muna Barat mempersilahkan seluruh warga Muna Barat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan di wilayah domisili masing – masing,” jelasnya, Minggu (20/11/2022).

Untuk tahapan jadwal rekrutmen PPK berlangsung mulai tanggal 20 November sampai dengan 29 November 2022, dan untuk penelitian admistrasi dimulai 21 November sampai dengan dengan 1 Desember 2022, dan untuk pengumuman hasil penelitian berkas administrasi tanggal 2 Desember sampai 4 Desember 2022, serta seleksi tertulis dimulai tanggal 5 Desember sampai 7 Desember 2022, pengumuman hasil seleksi tertulis 8 Desember – 10 /12/2022. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK 2/12/2022 – 10/12/2022 selanjutnya tes wawancara dimulai 11/12/2022 – 13/12/2022, pengumuman hasil seleksi wawancara 14/12/2022 – 16/12/2022 selanjutnya penetapan anggota PPK 16 Desember 2022.

Dan untuk jumlah anggota PPK yang akan direkrut di Kabupaten Muna Barat sebanyak 55 orang karena Kabupaten Muna Barat ada 11 kecamatan dengan komposisi 5 orang masing – masing kecamatan. Sementara untuk jumlah anggota PPS yang akan direkrut sebanyak 258 orang untuk mengisi 86 desa atau kelurahan yang ada di Kabupaten Muna Barat dengan komposisi 3 orang per desa atau kelurahan.

“Untuk diketahui bahwa para pelamar PPK dapat mendaftarkan diri lewat situs https://siakba..kpu.go.id seperti yang telah kita sosialisasikan sebelumnya. Pendaftar dilakukan mandiri oleh masing-masing calon peserta secara online melalui akun Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Ad Hoc (SIAKBA),” ujarnya.

  • Bagikan