Dewan Minta Pemkot Baubau Kaji Larangan Iklan Harga Rokok

  • Bagikan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Baubau, Suarmawati. (Haerul Mulku Wataullah)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Baubau, Suarmawati. (Haerul Mulku Wataullah)

“Tidak boleh ada harga (rokok) di dalam konten reklamenya. Dasarnya karena ada aturan (arahan, red) Balai POM (Pengawas Obat dan Makanan), tapi saya tidak hafal regulasinya,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Baubau, Suarmawati dikonfirmasi usai rapat di kantor DPRD Baubau, Senin (22/11).

Pun, tegas dia, pihaknya sudah mulai menerapkan larangan iklan memuat konten harga rokok tersebut. Aturan ini juga berlaku untuk spanduk rokok yang dipasang di warung-warung. “Sekarang kita tidak boleh lagi (iklan rokok ada harganya). Yang sudah terlanjur silakan, tapi selanjutnya tidak boleh lagi,” tuturnya.

Lebih jauh, terang dia, pihaknya bersama Balai POM dan Satpol PP baru-baru ini juga telah menyamakan persepsi soal pembatasan konten iklan rokok. Di mana, pemilik reklame wajib menyampaikan konten iklan rokoknya sebelum dirilis ke publik.

“Kami sudah buat format pernyataan para vendor rokok bahwa kalau mau publish reklame, maka harus kita lihat dulu isinya. Ini kita lakukan karena jangan sampai ajakan-ajakan kepada masyarakat atau pelanggan yang tidak sesuai dengan yang telah digariskan oleh Balai POM,” tandasnya.(exa)

  • Bagikan