Dewan Minta Pemkot Baubau Kaji Larangan Iklan Harga Rokok

  • Bagikan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Baubau, Suarmawati. (Haerul Mulku Wataullah)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Baubau, Suarmawati. (Haerul Mulku Wataullah)

BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau kini memberlakukan larangan konten iklan rokok yang memuat harga. Anggota DPRD Kota Baubau, Acep Sulfan meminta aturan itu dikaji dulu secara matang.

“Memang larangan itu ada di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 109 Tahun 2012. Tapi, penerapan aturan ini sebenarnya dikembalikan ke daerah masing-masing. Artinya Pemkot Baubau bisa memilih diterapkan atau tidak diterapkan,” jelas Acep.

Menurut Legislator partai Gerindra ini, larangan iklan rokok yang memuat harga bisa diberlakukan sepenuhnya jika pendapatan daerah dari sektor pajak reklame sudah mumpuni. Pihaknya merasa risau kebajikan itu justru akan menggerus potensi pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya khawatir PAD kita dari iklan rokok ini hilang. Karena saya sudah berbicara dengan salah seorang vendor rokok katanya kalau iklan rokok dilarang tulis harga, maka kemungkinan tidak mau pasang iklan lagi di Baubau. Harusnya hanya spot-spot tertentu yang dilarang misalnya area olahraga dan tempat ngumpul anak-anak,” pungkas Ketua Badan Kehormatan DPRD Baubau ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Baubau, Suarmawati menegaskan tidak boleh ada harga rokok di dalam konten reklame.

  • Bagikan