DPRD dan Pemda Muna Barat Menyetujui Raperda APBD 2023

  • Bagikan
Pemda Muna Barat dan DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2023. (Foto Labulu)
Pemda Muna Barat dan DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2023. (Foto Labulu)

Dari hasil evaluasi yang disampaikan oleh Gubernur kemudian disempurnakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).

“Saya berharap dengan penetapan Raperda APBD tahun 2023 menjadi Perda maka seluruh OPD agar segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan,” harapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Muna Barat, Abdul Razilu Kaaka, dengan Raperda APBD tahun anggaran 2023 yang menjadi Perda tersebut akan menjadi landasan yuridis formal, serta sebagai rujukan tolak ukur Kepala Daerah dan seluruh jajaran pimpinan OPD dalam mengelola keuangan daerah.

Pagu anggaran telah didistribusi kepada seluruh OPD yang sesuai dengan KUA-PPAS dan tidak ada perubahan lagi.

“Maka berdasarkan pertimbangan, Badan Anggaran dapat berkesimpulan menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023 ialah pendapatan daerah sebesar Rp 684.972.550.058, selanjutnya pendapatan transfer sebesar Rp 658.150.075.058, serta kelompok belanja daerah sebesar Rp 727.350.990.562”, tuturnya.

Perlu diketahui bahwa penyusunan APBD tahun 2023 ini , merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 104 ayat 1 tentang pengelolaan keuangan daerah.(PO4)

  • Bagikan