DPRD dan Pemda Muna Barat Menyetujui Raperda APBD 2023

  • Bagikan
Pemda Muna Barat dan DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2023. (Foto Labulu)
Pemda Muna Barat dan DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2023. (Foto Labulu)

MUNA BARAT – Pemda Muna Barat dan DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2023. Ini adalah catatan terbaik eksekutif dan legislatif dalam penyusunan Raperda APBD 2023.

Penyusunan APBD tahun 2023 ialah bagian dari siklus pengelolaan keuangan, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Pasal 104 Ayat 1 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Penjabat Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan bahwa Raperda tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 Tentang Penyusunan Anggaran Tahun 2023, bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai dengan penjelasan dokumen. Dan Penjelasan dokumen itu disampaikan kepada DPRD pada 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir.

“Maka dalam kebijakan pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun 2023 senilai Rp 684.972.550.058, meliputi pendapatan asli daerah rancangan APBD tahun 2023 sebesar Rp 26.822.475.000,” jelasnya.

Kemudian kebijakan penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan APBD tahun 2023 sebesar Rp 42.378.440.504 yang direncanakan bersumber dari Silpa tahun anggaran 2022 sebesar Rp 42.378.440.504.

Sehingga Raperda APBD tahun 2023 ini disetujui dengan adanya keseriusan dalam kerja sama dan koordinasi sebagai mitra setara penyelenggaraan pembangunan daerah.

Jebolan IPDN 07 ini mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 315 Raperda Kabupaten/Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama rancangan peraturan Bupati/Wali Kota, maka paling lama 3 hari disampaikan kepada Gubernur.

  • Bagikan