Aparat Desa Busel Wajib Memiliki Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  • Bagikan
Pemkab Busel menggelar monitoring dan evaluasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bersama BPJS ketenagakerjaan kantor Cabang Baubau. (Foto Istimewa)
Pemkab Busel menggelar monitoring dan evaluasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bersama BPJS ketenagakerjaan kantor Cabang Baubau. (Foto Istimewa)

BATAUGA — Pemkab Busel menggelar monitoring dan evaluasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bersama BPJS ketenagakerjaan kantor Cabang Baubau.

Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman menjelaskan penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.

Sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan instruksi presiden nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim serta Permendes nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023.

  • Bagikan