Dana Pilwali Baubau 2024 Terganjal Perda

  • Bagikan
Zahari
Zahari

BAUBAU – Dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau masih mengambang di APBD 2023. Alokasi biaya Pemilihan Wali Kota (Pilwali) 2024 itu butuh Peraturan Daerah (Perda).

“Kami sudah beberapa kali menyampaikan kepada pemerintah agar menyiapkan anggaran untuk KPU. Lagi-lagi masih ada hambatan Perda, harus ada itu,” kata Ketua DPRD Kota Baubau, Zahari dikonfirmasi usai rapat paripurna persetujuan APBD 2023, belum lama ini.

Menurut dia, dana tahapan Pilwali Baubau periode 2024-2029 merupakan hal penting yang harus dialokasikan pada APBD 2023. Untuk itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau segera membuat Perda yang mengatur tentang pemberian dana hibah ke KPU.

“(Anggarannya) sudah disiapkan karena memang KPU ini tidak bisa ditunda, harus disiapkan. Jadi, kami minta Pemkot Baubau supaya secepatnya menyiapkan Perda sebagai payung hukum untuk kami anggarkan KPU,” ujarnya.

Hanya saja, haji Bobi-sapaan karib Zahari mengaku tidak mengingat berapa nominal hibah KPU yang sudah didorong masuk ke APBD 2023. “Nanti saya kroscek data-datanya yang pasti,” pungkas politisi partai Golongan Karya (Golkar) ini.

  • Bagikan