Bapenda Baubau Tawarkan PKS ke Pemilik Billboard

  • Bagikan
Kepala Bapenda Kota Baubau, Wa Radja. (Foto Texandi)
Kepala Bapenda Kota Baubau, Wa Radja. (Foto Texandi)

“Jadi, ada enam titik tidak membayar. Hitung-hitungan kami, ada dua titik yang tarif per tahunnya kurang lebih Rp 7 juta, lainnya Rp 4 juta lebih. Jadi, kalau dibayar semua totalnya sekira Rp 50 juta per tahun,” tandas Wa Radja.

Sebelumnya, tiang-tiang Billboard itu menjadi sorotan DPRD Kota Baubau. Wakil rakyat bahkan menyesalkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemasangan reklame berukuran besar tersebut lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Reklame itu kalau tidak salah terpasang di tujuh sampai 10 titik seperti depan pelabuhan dan depan SMA 2. Ukurannya berkisar enam kali delapan meter, ada juga lima kali 10 meter,” ungkap Anggota DPRD Baubau, Acep Sulfan dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Baubau, Suarmawati mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengatur lokasi-lokasi yang boleh dipasang tiang Billboard. “Kalau tidak ada izinnya, maka kami akan turun menertibkan,” tandas Suarmawati.(exa)

  • Bagikan