Bapenda Baubau Tawarkan PKS ke Pemilik Billboard

  • Bagikan
Kepala Bapenda Kota Baubau, Wa Radja. (Foto Texandi)
Kepala Bapenda Kota Baubau, Wa Radja. (Foto Texandi)

BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau urung mencopot tujuh unit Billboard yang ditengarai berdiri tanpa izin. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah menyodorkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemilik tiang reklame itu.

Kepala Bapenda Kota Baubau, Wa Radja mengungkapkan, ketujuh Billboard tersebut merupakan milik satu pengusaha yang berdomisili di Kota Makassar Sulawesi Selatan. Yang bersangkutan akhirnya membuka ruang untuk membayar retribusi setelah disurati.

“Kita panggil supaya dia (pemilik Billboard) tahu kewajibannya harus bayar pajak. Jadi, sekarang ini dia sementara baca dan pelajari dulu isi PKS, siapa tahu ada masukannya,” kata Wa Radja dikonfirmasi di kantornya, Selasa (6/12).

Secara umum, tutur dia, PKS yang ditawarkan ke pemilik Billboard itu berisi tentang kewajiban pembayaran pajak untuk tahun ini saja. Di mana, besaran tarif papan reklame yang dipasang di atas lahan milik Pemkot Baubau itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 30 tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

“Menurut yang pasang, (Billboard) itu sudah 12 tahun. Tapi, kita hitung saja dulu yang (tahun) ini karena PKS awalnya kita belum dapat. Sesuai Perda tarifnya yaitu luas lahan yang dipakai kali tinggi Billboard kali per hari,” ujar mantan Sekretaris DPRD Baubau ini.

Eks Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Baubau ini menguraikan, tujuh Billboard itu tersebar di jalan Betoambari dan di depan pelabuhan Murhum. Selama ini, pemilik hanya bayar retribusi untuk satu tiang Billboard.

  • Bagikan