BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau perlahan menerapkan sistem belanja barang dan jasa secara online. Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diarahkan memesan produk yang tersedia di e-Katalog Lokal.
“Sebenarnya berdasarkan instruksi Wali Kota Baubau sudah wajib belanja di e-Katalog Lokal atau bahasa sederhananya toko online. Tapi, mungkin tahun depan baru berlaku sepenuhnya,” kata Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Baubau, Ahmad Basri dikonfirmasi di kantornya, Senin (12/12).
Data terakhir, ujar dia, pihaknya mencatat sudah ada OPD yang belanja barang di e-Katalog Lokal. Nominal transaksi mencapai kurang lebih Rp 58 juta. “Selama ini kita hanya toko konvensional sekarang diperluas ke toko online,” tuturnya.