BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau tengah mendalami dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) ke salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kasus ini bahkan sudah naik ke tahap penyidikan.
“Ada satu kasus yang kami ungkap yaitu masalah penyertaan modal Pemerintah Daerah ke BUMD tahun 2020 dan 2021. Sekarang sudah penyidikan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Baubau, Erik Eriyadi dikonfirmasi usai sosialisasi sapu bersih pungutan liar di salah satu aula hotel, Selasa (13/12).
Kata dia, pihaknya menaikkan status penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan karena sudah cukup dua alat bukti. Hanya saja, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus rasuah tersebut.