Putusan Sengketa Hasil Pilkades Muna Dibacakan Jumat

  • Bagikan
Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkades, Kaldav Akiyda Sihidi. (Foto: Anuardin)
Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkades, Kaldav Akiyda Sihidi. (Foto: Anuardin)

“Jadi kami dari Majelis sudah berupaya untuk tidak keluar dari 10 hari tetapi karena ada kendala teknis termasuk kita identifikasi pemilih yang didalilkan oleh pemohon itu juga kita butuh waktu dan itu banyak, hampir semua pemohon rata-rata mendalilkan pemilih ini yang harus ke Capil namun kadang kita terkendala sistem di sana,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna Moh. Iksanuddin mengatakan sebagai bentuk fungsi pengawasan dewan, pihak Komisi I sudah melakukan beberapa kali memantau proses penyelesaian sengketa digelar oleh Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkades.

“Dalam sengketa hasil ini kita sudah beberapa kali ke BPMD dalam rangka melihat proses panel sidang majelis yang dilaksanakan oleh tim Desk Pilkades,” ujarnya.

Politisi Gerindra ini berharap kepada Majelis Musyawarah agar sidang putusan sengketa hasil Pilkades ini berjalan sesuai dengan kaidah dan norma hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga putusan yang dihasilkan nanti adalah putusan yang berkeadilan bagi para pihak. Baik pemohon, termohon maupun pihak terkait.

“Kami Komisi I terus melakukan pengawasan sampai dengan proses pelantikan. Kemudian harapan kita dangan putusan nanti segera bisa menyelesaikan gugat menggugat dan putusannya nanti bisa diterima semua pihak sehingga kita bisa lanjutkan diproses pelantikan,” pungkasnya. (Anuardin)

  • Bagikan