Putusan Sengketa Hasil Pilkades Muna Dibacakan Jumat

  • Bagikan
Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkades, Kaldav Akiyda Sihidi. (Foto: Anuardin)
Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkades, Kaldav Akiyda Sihidi. (Foto: Anuardin)

MUNA — Sejumlah Calon Kepala Desa Di Kabupaten Muna yang belum menerima hasil pemilihan kepala desa yang digelar pada tanggal 24 November 2022 lalu mengajukan gugatan di Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa.

Terhitung ada 11 orang dan 10 desa yang diregistrasi gugatannya di Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkades. 10 desa tersebut meliputi Desa Loghia 2 orang, Desa Napalakura, Desa Wawesa, Desa Kamba Wuna, Desa Parigi, Desa Moolo, Desa Tampunabale, Desa Pola, Desa Lanobake dan Desa Oensuli.

“Ada 11 orang dan 10 desa yang terigistrasi dan memenuhi ambang batas yang kita musyawarahkan, Insyaallah minggu ini akan dibacakan putusanya, pastinya paling lama hari Jumat ini,” ungkap Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkades, Kaldav Akiyda Sihidi, Selasa, 13/12/2022.

Pembacaan putusan sengketa hasil Pilkades molor dari jadwal sebagaimana diatur dalam Perbup nomor 48 tahun 2022, namun menurut Kaldav hal tersebut tidak menjadi persoalan. Pasalnya di dalam undang-undang sudah diatur bahwa penyelesaian sengketa Pilkades diselesaikan oleh bupati paling lama 30 hari.

“Memang kemarin dalam Perbup itu kita atur 10 hari dengan asumsi kita bisa percepat prosesnya tapi kemudian ada kendala-kendala, sebab salah satu tugasnya majelis ini mengidentifikasi di Capil di sana kita kadang mengalami kendala. Tapi sebenarnya kalau lebih dari 10 hari tidak melanggar undang – undang karena dalam undang-undang itu penyelesaian sengketa diselesaikan oleh bupati selama 30 hari,” terangnya.

Namun demikian kata Kabag Hukum Pemda Muna ini Majelis Musyawarah sudah berupaya untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa paling lama 10 hari, hanya saja dalam perjalanannya pihaknya mengalami beberapa kendala teknis. Di antaranya identifikasi pemilih yang didalilkan oleh lemohon.

  • Bagikan