KPU Muna Mengusulkan Perubahan Dapil dan Jumlah Kursi di Pemilu 2024

  • Bagikan
KPUD MUNA : Gelar uji publik pendapilan dan alokasi kursi di Kabupaten Muna pada Pemilu 2024. (Foto: Anuardin)
KPUD MUNA : Gelar uji publik pendapilan dan alokasi kursi di Kabupaten Muna pada Pemilu 2024. (Foto: Anuardin)

“Dua rancangan perubahan Dapil dan alokasi kursi itu, disesuaikan dengan 7 prinsip aturan, yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan,” terangnya.

Dalam uji publik itu, banyak masukan dari peserta terhadap skema Dapil dan alokasi kursi. Di antaranya, Camat Duruka Herman. Dirinya menginginkan pendapilan untuk Pemilu 2024 tetap mengacu pada sistem pendapilan pada Pemilu tahun 2019.

“Tidak ada alasan yang berarti untuk perubahan Dapil dan alokasi kursi. Pemilu sebelumnya juga berjalan dengan baik,” timpalnya.

Sementara Camat Kontu Kowuna La Impres punya pendapat yang berbeda. Ia mengatakan bahwa sesuai dengan prinsip pemerataan Dapil dan alokasi kursi, maka harus dilakukan perubahan Dapil.

Begitu juga dengan salah satu anggota DPRD Muna dari Partai Demokrat dari Dapil 6, Sukri. Ia berpandangan, kalau dilakukan perubahan sesuai dengan aturan penataan Dapil dan alokasi jumlah kursi, maka ia mengusulkan, agar Kecamatan Watopute tidak ditarik ke Dapil 1, biarlah Kecamatan Duruka.

“Kecamatan Duruka memiliki historis dengan Kecamatan Katobu dan hampir tidak ada pembatas yang jarak cukup dekat. Sementara Kecamatan Watopute jarak cukup jauh dan dibatasi oleh Hutan Warangga,” tuturnya.

Anggota Komisioner Kordivtek KPU Muna, Muhamad Ichsan menyatakan, semua pandangan yang disampaikan akan ditampung dan akan disampaikan ke KPU Pusat untuk menjadi bahan pertimbangan melalui KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ia menyampaikan, bahwa hasil uji publik paling lambat disampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada Minggu 18 Desember 2022. Kemudian dikirim ke KPU Pusat.

“Penataan dan penetapan Dapil Legislatif Kabupaten Muna oleh KPU Pusat sesuai jadwal, Kamis 9 Februari tahun depan,” pungkasnya. (Anuardin)

  • Bagikan