KPU Muna Mengusulkan Perubahan Dapil dan Jumlah Kursi di Pemilu 2024

  • Bagikan
KPUD MUNA : Gelar uji publik pendapilan dan alokasi kursi di Kabupaten Muna pada Pemilu 2024. (Foto: Anuardin)
KPUD MUNA : Gelar uji publik pendapilan dan alokasi kursi di Kabupaten Muna pada Pemilu 2024. (Foto: Anuardin)

MUNA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna menggelar uji publik penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah Kabupaten Muna di salah satu hotel di Raha, Kamis, 15/12/2022.

Dalam uji publik tersebut, KPU Muna mengundang sejumlah pihak. Baik unsur pemerintah daerah, partai politik dan tokoh masyarakat.

Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang, KPU Muna merancang tiga opsi Pendapilan dan alokasi jumlah kursi DPRD Kabupaten Muna yang akan diusulkan ke KPU Pusat.

Opsi pertama, KPU Muna menawarkan dengan mengikuti sistem Pendapilan Pemilu tahun 2019 yang meliputi Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Katobu dan Batalaiworu dengan alokasi kursi sebanyak 6 kursi. Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Napabalano, Lasalepa, dan Towea dengan jumlah 4 kursi.

Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Maligano, Wakorumba Selatan, Pasir putih, Pasikolaga, dan Batukara sebanyak 3 kursi, dapil 4 terdiri dari Kecamatan Bone, Tongkuno, Marobo, dan Tongkuno Selatan sebanyak 5 kursi, dapil 5 terdiri dari Kecamatan Kabangka, Kabawo, Parigi dan Kontu Kowuna sebanyak 5 kursi dan dapil 6 terdiri dari Kecamatan Duruka, Lohia, Watopute, dan Kontunaga sebanyak 7 kursi.

Kemudian opsi kedua yaitu Dapil 1 mengalami penambahan jumlah kecamatan dan jumlah kursi, di mana Kecamatan Watopute ditarik masuk di Dapil 1 sehingga jumlah kursi Dapil 1 menjadi 7 kursi. Sedangkan Dapil 5 dengan cakupan wilayahnya tidak mengalami penambahan jumlah kursinya bertambah 1 sehingga menjadi 6 kursi.

Sedangkan jumlah kursi Dapil 6 yang meliputi Kecamatan Duruka, Kecamatan Lohia dan Kecamatan Kontunaga yang semula 7 kursi berkurang menjadi 5 kursi. Sementara dapil yang lain tidak mengalami perubahan, baik cakupan wilayah dan jumlah kursi.

Kemudian opsi ketiga, Dapil 1 bertambah Kecamatan Duruka sehingga bertambah 1 kursi menjadi 7 kursi, dapil 5 bertambah 1 kursi menjadi 6 kursi, dan dapil 6 berkurang wilayah Kecamatan Duruka dan berkurang dua kursi sehingga total kursi tinggal 5 kursi dengan cakupan wilayah Kecamatan Watopute, Lohia dan Kontunaga. Sementara dapil yang lain tidak berubah, baik cakupan wilayah dan jumlah kursinya.

Dalam paparannya, Ketua KPU Kabupaten Muna, Kubais mengatakan, rancangan skema 1 merupakan penataan Dapil dan alokasi kursi yang mengacu pada Pemilu sebelumnya yakni 2019. Dan rancangan 2 dan 3 merupakan rancangan Dapil dan alokasi kursi perubahan yang disesuaikan dengan prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi wilayah Kabupaten Muna.

Selain itu, dalam menentukan Dapil dan alokasi kursi harus memiliki 7 prinsip sesuai yang diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

  • Bagikan