KPU Baubau Usul Perubahan Dapil, Arifuddin Merasa Merepotkan

  • Bagikan
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Baubau Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Arifuddin
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Baubau Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Arifuddin

Pertama yakni Dapil I (Betoambari dan Murhum) jatah tujuh kursi, Dapil II (Batupoaro) empat kursi, Dapil III (Wolio) tujuh kursi, dan Dapil IV (Kokalukuna, Bungi, Lealea, dan Sorawolio) tujuh kursi. Format baru kedua yaitu Dapil I (Betoambari dan Murhum) tujuh kursi, Dapil II (Batupoaro) empat kursi, Dapil III (Wolio dan Sorawolio) delapan kursi, dan Dapil IV (Kokalukuna, Bungi, dan Lealea) enam kursi.

Kedua komposisi gres tersebut melengkapi satu rancangan Dapil yang digunakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu yaitu Dapil I (Betoambari, Murhum, dan Batupoaro) 11 kursi, Dapil II (Wolio) tujuh kursi, dan Dapil III (Kokalukuna, Bungi, Lealea, dan Sorawolio) tujuh kursi. Selanjutnya, tiga rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD ini akan diajukan ke KPU RI untuk ditetapkan satu.

“Memang, KPU RI meminta kami siapkan tiga rancangan Dapil. Kita sudah umumkan dan meminta tanggapan publik terhadap rancangan itu dari 23 November sampai 6 Desember 2022,” kata Ketua KPU Baubau, Edi Sabara dikonfirmasi di kantornya, Kamis (8/12).

Selanjutnya, ujar dia, pihaknya akan melakukan uji publik terhadap tiga rancangan komposisi Dapil dan Alokasi kursi DPRD Baubau ini. Pihaknya akan meminta tanggapan, saran, dan masukan masyarakat termasuk partai politik.

“Hasil uji publik itu kemudian kami akan sampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Nanti KPU RI yang akan menetapkan satu diantara tiga yang kami ajukan,” jelasnya.

Lebih jauh, terang dia, penentuan komposisi Dapil merujuk pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. Regulasi ini menyaratkan satu Dapil memiliki alokasi minimal tiga kursi dan maksimal 12 kursi DPRD.

“Berdasarkan keputusan KPU RI bahwa penduduk Kota Baubau berjumlah 159.073 jiwa. Sehingga alokasi kursi DPRD Baubau 2024 tetap 25 kursi sama seperti Pemilu 2019. Jadi, satu kursi DPRD Baubau mewakili sekira 6.362 penduduk,” ulasnya.

Ia menuturkan, pengajuan dua format anyar rancangan Dapil untuk dipilih digunakan dalam Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) 2024 itu sudah melalui analisa. Di mana, setiap Dapil-nya memenuhi syarat minimal dan maksimal alokasi kursi DPRD.

“Setelah kami kalkulasi sesuai dengan jumlah penduduk di Kecamatan Batupoaro dibagi 25 kursi, maka Batupoaro mendapatkan empat kursi dan boleh dibentuk Dapil tersendiri karena masuk dalam rens 3-12 kursi. Pemekaran Dapil Batupoaro ini juga memang permintaan beberapa masyarakat,” pungkasnya. (p5)

  • Bagikan