Kadis PMD Muna Sakit, RDP Tentang PSU Pilkades Ditunda

  • Bagikan
Komisi I DPRD Muna saat membuka RDP dengan Pemda Muna. (Foto: Anuardin)
Komisi I DPRD Muna saat membuka RDP dengan Pemda Muna. (Foto: Anuardin)

MUNA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Pemerintah Daerah sampai hari Jumat, 24/12/2022.

Penundaan RDP dikarenakan Kepala Dinas PMD selaku Ketua Desk Pilkades, Rustam dalam keadaan sakit. Selain itu, Sekda dan Kabag Hukum sebagai pihak yang diundang oleh DPRD juga tidak hadir.

Rencana Rapat Dengar Pendapat digelar untuk menyikapi polemik putusan majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pilkades tentang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat desa.

Ketua Komisi I DPRD Muna La Ode Iskandar mengatakan ketidak hadiran Ketua Desk Pilkades karena Kadis PMD yang juga Ketua Desk Pilkades dalam keadaan sakit dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Sementara Sekda dan Kabag Hukum masih berada di luar daerah.

“Yang hadir cuma Kadis Catatan Sipil, sedangkan Kadis PMD tidak bisa hadir karena sedang sakit, sementara Pak Sekda dan Kabag hukum masih berada di luar daerah,” ujarnya.

  • Bagikan