Pemilihan RT, Pemkot Baubau Tutup Ruang Gugatan

  • Bagikan
Simson Nanlohy. (Foto Texandi)
Simson Nanlohy. (Foto Texandi)

BAUBAU – Sejumlah kelurahan se-Kota Baubau telah melakukan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) periode 2023-2026. Pemerintah Kota (Pemkot) memastikan para kandidat tidak punya ruang untuk menggugat hasil pemilihan langsung itu.

Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Baubau, Simson Nanlohy mengatakan, pemilihan RT diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 tahun 2017. Di mana, regulasi itu tidak membuka ruang gugatan hukum bagi calon RT yang tidak menerima hasil pemilihan.

“Tidak ada (ruang gugatan). Karena dalam Perwali itu tertulis bahwa jika ada keributan atau tidak sesuai dengan keinginannya, maka diselesaikan sampai di tingkat kecamatan,” ujar Simson dikonfirmasi di kompleks kantor Sekretariat Daerah Baubau, Rabu (21/12).

Sejauh ini, kata dia, sudah 743 Ketua RT telah selesai menggelar pemilihan. Jumlah itu diyakini sudah separuh dari total Ketua RT di Baubau. “Ada beberapa kelurahan yang sudah selesai (pemilihan) seperti Tarafu dan Lamangga. Tapi ada juga yang sementara berjalan,” ungkapnya.

Sementara Ketua Rukun Warga (RW), jelas dia, berbeda metodenya pemilihannya. Jabatan ini tidak dipilih langsung oleh warga melainkan ditunjuk oleh para RT di lingkungannya. “Perwali itu disebutkan RW dipilih oleh RT terpilih, karena dia jadi koordinator untuk RT-RT,” bebernya.

  • Bagikan