14 Ribu Pegawai Non ASN se-Kepton Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  • Bagikan
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Baubau (Foto : Istimewa)
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Baubau (Foto : Istimewa)

BAUBAU – Sebagai bentuk implementasi instruksi Presiden Jokowi nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Baubau dengan 6 wilayah kerja yaitu Kota Baubau, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara dan Wakatobi terus berusaha memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan maksimal kepada seluruh pekerja.

Presiden Jokowi menginstruksikan kepada wali kota/bupati mengambil langkah-langkah agar pegawai pemerintah dengan status Non ASN di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Baubau, Bobby Harun mengatakan bahwa, wali kota dan bupati di wilayah kerjanya telah mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut dengan memberikan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian kepada pegawai Non ASN dengan rincian Kota Baubau 3.377, Buton 2.828, Buton Selatan 3.144, Buton Utara 3.464, Buton Tengah 1.506.

“Jadi totalnya 14.319. untuk Non ASN ini terdaftar dalam 2 program yaitu kecelakaan kerja dan kematian,” ungkap Bobby.

Manfaat yang akan didapatkan Non ASN yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah biaya pengobatan tanpa batas bila terjadi kecelakaan kerja. Dan bila tenaga kerja tersebut meninggal dunia karena sebab apapun maka ahli waris yang ditinggalkan mendapat santunan sebesar Rp 42 juta dan bila memiliki anak, terdapat bantuan beasiswa hingga Rp 174 juta untuk 2 orang anak.

  • Bagikan