Pemda Mubar Memusnahkan Obat Kedaluwarsa

  • Bagikan
Proses pemusnahan obat kedaluwarsa di Mubar. (Foto Labulu)
Proses pemusnahan obat kedaluwarsa di Mubar. (Foto Labulu)

MUNA BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memusnahkan obat kedaluwarsa yang mencapai kurang lebih miliaran rupiah di halaman gedung Farmasi Dinkes, Desa Nihi, Kecamatan Sawerigadi, Rabu (28/12/2022). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditanam.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Sekda Muna Barat, LM Husein Tali, Kadis Kesehatan Muna Barat, La Ode Maha Jaya, perwakilan Polres Muna, perwakilan Kejari Muna, Kapolsek Sawergadi, Kepala Inspektorat.

Sekda Muna Barat, LM Husein Tali mengatakan pemusnahan obat ini, guna menghindari penyalahgunaan. Selain itu, menurutnya sangat beresiko kalau obat tersebut menetap berada di gedung farmasi atau Puskesmas dikarenakan kemasannya masih bagus.

“Jadi hari ini kita memusnakan jutaan obat tak terpakai atau kedaluwarsa. Obat kedaluwarsa yang dimusnahkan kurang lebih sekitar Rp1 miliar,” ungkapnya.

Selain itu, Husein Tali menyebut alasan banyaknya obat yang tidak terpakai ini diduga karena kurangnya kunjungan masyarakat ke Puskesmas yang ada di Mubar akibat pandemi lalu. Tetapi pihaknya akan mengecek kembali penyebab obat tersebut tidak terpakai.

“Kita akan kembali mengecek dan melakukan evaluasi di Dinkes Mubar dan Puskesmas. Apa yang salah dari pengadaan obat ini?. Yang pasti, kita akan melakukan evaluasi kepada penanggung jawab obat ini,” tutupnya.

  • Bagikan