Diskop UKM Baubau Bagi-bagi Sarpras Rp935 Juta

  • Bagikan
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Baubau, Aliman.(Foto Texandi)
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Baubau, Aliman.(Foto Texandi)

Lebih jauh, terang dia, bantuan itu merupakan stimulus untuk usaha para penerima termasuk mendongkrak serapan tenaga kerja. Para penerima bantuan dilarang keras menjual Sarpras tersebut.

“Sesuai dengan aturan sebagaimana dikatakan juga pak Wali Kota tadi itu bahwa barang tidak boleh dijual. Karena barang itu terdaftar atas nama yang bersangkutan. Sehingga kalau dijual, maka dia kategori ingkar,” tegas Aliman.

Pun, tutur dia, saat ini pihaknya sedang merancang sebuah aturan tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu poinnya yaitu sanksi blacklist bagi penerima bantuan yang ketahuan ingkar.

“Bantuan itu memang sudah final punya mereka sampai barangnya rusak. Tapi, satu pantangan adalah tidak boleh dipindahtangankan ke orang lain. Kita akan monitor semua bantuan yang telah kita berikan apakah bermanfaat atau tidak sekaligus memastikan barang ini masih ada atau tidak,” tandasnya.(exa)

  • Bagikan