Selanjutnya, tutur dia, pihaknya akan menyosialisasikan Perda dan Perwali tersebut dalam rangka pengembangan kapasitas guna menjaga ketersediaan pengelola keuangan daerah yang kompeten. “Lebih jauh kita berharap agar upaya-upaya ini merupakan wujud tanggung jawab Pemkot Baubau dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pelayanan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Keuangan, La Ode Hadia mengatakan, tahapan pembahasan Raperda itu meliputi rapat paripurna pidato pengantar Wali Kota, pandangan umum fraksi, tanggapan Wali Kota atas pandangan umum fraksi, rapat kerja pembahasan bersama tim Pemkot Baubau.
Legislator Partai Gerindra ini mengungkapkan, pihaknya berupaya memaksimalkan sisa waktu yang sempit untuk menelaah Raperda pengajuan Pemkot Baubau itu. Sehingga Raperda dapat disetujui sebelum batas waktu akhir 2022.
“Hal ini tentunya tidak terlepas dari komitmen yang tinggi antara Pansus DPRD dan tim Pemerintah Daerah Kota Baubau. Lima fraksi DPRD Baubau secara bulat menyatakan persetujuan terhadap Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tuturnya.
Pun, Hadia mengakui, selama pembahasan Raperda tersebut diwarnai dengan dinamika yang cukup alot khususnya terkait subtansi. “Namun, karena jiwa kebersamaan serta semangat musyawarah mufakat, Alhamdulillah diperoleh kesepahaman dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan materi-materi maupun permasalahan substantif,” tandasnya.(exa)