Mantan Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Baubau ini menjelaskan, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 tahun 2022 terkait indikator tingkat kinerja daerah, kemudian ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaanya tahun anggaran 2023, maka hasil MoU antara eksekutif dan legislatif terkait APBD 2023 bukan harga mati.
“Maka bisa saja berubah disebabkan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 tahun 2022,” ucap mantan Kepala Sub Bagian Tata Hukum dan Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Kota Baubau.
Mantan Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Kota Baubau ini menyampaikan APBD Kabupaten Buton Utara telah dievaluasi Pemprov Sultra dan diberikan catatan. “Ada 29 poin harus disesuaikan, mulai urusan pendidikan 20 persen di luar gaji, kesehatan, pekerjaan umum dan lain-lain. Ada banyak perubahan-perubahan, lalu disampaikan ke unsur pimpinan DPRD Butur, bukan dalam forum pembahasan,” ungkap mantan Staf Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara ini.
Mantan Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Kabupaten Buton Utara ini mengingatkan jika terjadi perubahan dan keterlambatan, tidak hanya dialami Kabupaten Buton Utara, namun terjadi diseluruh Indonesia, karena merupakan bagian dari konsekuensi terbitnya PMK nomor 212 tahun 2022. Maka itu, ada dana alokasi umum (DAU) diarahkan untuk memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).
Mantan Inspektur Daerah Kabupaten Buton Utara ini meluruskan, terkait adanya persoalan catatan lampiran hasil evaluasi Pemprov Sultra pada jumlah APBD sebesar Rp 886 miliar, tidak benar. Karena terjadi kesalahan konsideran hukum yang dibuat keuangan, dan hal tersebut sudah diklarifikasi ketika rapat dengan legislatif. “Jadi jumlah APBD Butur di sistem Rp 739 miliar. Tidak ada penambahan,” pungkas Mantan Camat Kulisusu Utara ini. (mus)