Muhammad Hardhy Muslim:  APBD Butur Rp 739 Miliar. Tidak ada Penambahan

  • Bagikan

BURANGA.BUTONPOS-Sekab Muhammad Hardhy Muslim menegaskan APBD Buton Utara (Butur) tidak ada perubahan. Hal tersebut sekaligus  menepis tudingan miring soal “mafia anggaran” dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Butur tahun ini.

Sekab selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buton Utara (Butur), Muhammad Hardhy Muslim meluruskan tudingan tersebut yang seolah-olah dialamatkan pada dirinya. “Justru saya berusaha mencegah jika ada upaya-upaya oknum tertentu untuk berkolaborasi menggerogoti APBD demi kepentingan pribadi,” kata mantan Kabag Hukum Pemerintah Kota Baubau ini di era Walikota Amirul Tamim, Sabtu (15/1/2023) melalui pesan WhatsApp dan telepon genggamnya semalam.

Mantan Staf Kecamatan Kabupaten Kolaka ini menegaskan proses penyusunan APBD tahun 2023 sesuai regulasi yang berlaku. Jadi, tudingan yang disuarakan adanya dugaan mafia anggaran sangat berlebihan. “Masa saya mau merusak karirku yang dibangun dari bawah puluhan tahun,” tandas Hardhy Muslim. 

Mengapa? Mantan Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Bappeda Kota Kendari ini mengajak untuk melihat proses pembahasan APBD tahun 2023 yang telah tuntas dilakukan ditandai dengan penandatanganan MoU antara Pemda bersama DPRD Butur. Kemudian, diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk dilakukan evaluasi, di dalamnya sudah pasti ada catatan-catatan rekomendasi perbaikan.

“Saya ini mantan Inspektur, paham dengan aturan hukum dan pengalaman di bidang perencanaan selama bertahun-tahun. Olehnya itu,  APBD 2023 tak mesti sama dengan MoU yang telah ditandatangani eksekutif bersama legislatif. Lalu  letak mafia anggarannya dimana?” pungkas Mantan Kepala Sub Bid Hukum, Mensprit Bappeda Kota Kendari ini.

Mantan Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Baubau ini menjelaskan, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 tahun 2022 terkait indikator tingkat kinerja daerah, kemudian ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaanya tahun anggaran 2023, maka hasil MoU antara eksekutif dan legislatif terkait APBD 2023 bukan harga mati.

  • Bagikan

Exit mobile version