Ada Divisi Lain Ikut Menyetujui Pemberian Kredit. La Nuhi: Mestinya Tersangka Korupsi Bank Bahteramas Baubau tak Sendiri

  • Bagikan

BAUBAU.BUTONPOS-La Nuhi SH SH, pengacara AK atau Abdul Kadir menyatakan mestinya kliennya tak sendiri ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya ada divisi lain yang ikut menyetujui pemberian kredit.
AK atau Abdul Kadir akan menghadapi dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Baubau itu ditengarai merugikan keuangan daerah lebih dari Rp 1 miliar.

“Kasus Bank Bahteramas itu sudah tahap II Kamis lalu. Hari (Senin) ini tahanan (tersangka) kita pindahkan ke Lapas Kendari untuk persiapan pelimpahan perkara di pengadilan Tipikor,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Wahyu dikonfirmasi via telepon seluler, Senin (16/1).

Kata dia, dalam perkara tersebut, Kejari Baubau telah menyiapkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim JPU itu bertugas membuktikan perbuatan AK di persidangan nanti. “Untuk saksi ada 20 orang, ahli tiga orang. Intinya kalau tidak sempat hari ini berarti besok kita limpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

Sementara itu, pengacara La Nuhi SH MH menilai, pada dasarnya letak kesalahan AK hanya pada kebijakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah. Pun, keputusan AK yang kala itu menjabat Dirut BPR Bahteramas Baubau tidak menguntungkan dirinya, tapi orang lain.

“Sebenarnya dia (tersangka, red) itu terlalu baik hati memberikan pinjaman. Kadang-kadang tidak layak dia punya jaminan tapi diberikan kredit.
Waktu saya dampingi di penyidikan, sebetulnya itu semua persoalan kredit macet saja,” ujar La Nuhi kepada wartawan ini.

Semestinya, menurut dia, penyidik tidak semata-mata hanya menetapkan AK sebagai tersangka korupsi kredit Bank Bahteramas. Sebab, ada divisi lain ikut menyetujui pemberian kredit yang belakangan dianggap telah mengakibatkan kerugian keuangan daerah.

“Pasti diputuskan di komite kredit, ada nama-nama yang bertanda tangan menyetujui kredit itu. Kalaupun AK disalahkan dalam pekerjaan itu, maka tidak boleh berdiri sendiri, ada pihak lain yang harus ditarik di situ,” imbuhnya.

  • Bagikan