Amaluddin Tegaskan Pergantian LKD Harus Melalui Musyawarah

  • Bagikan

Jenis-Jenis LKD, pada pasal 6 Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yaitu, paling sedikit meliputi, Rukun Tetangga;Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.(m1)

  • Bagikan