Amaluddin Tegaskan Pergantian LKD Harus Melalui Musyawarah

  • Bagikan

BURANGA- Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buton Utara (Butur), Amaludin Mokhram menegaskan kepada para Camat dan Kepala Desa dalam melakukan pemberhentian dan pengangkatan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) harus berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Pasalnya, LKD telah diatur secara jelas dan tegas di Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. “Patuhi aturan yang ada. Jadi kita tidak bisa mengabaikan aturan yang ada. Mulai dari Undang-Undang dan seterusnya, ” tegasnya, saat dikonfirmasi awak media ini melalui sambung selulernya, Kamis (19/01/2023).

Amaludin menjelaskan bahwa dalam pengangkatan dan pemberhentian LKD, harus melalui proses musyawarah. Kepala Desa mengganti LKD, harus terlebih dahulu berkonsultasi kepada camat. “Intinya harus melalui musyawarah. Kepala Desa harus konsultasikan ke Camat,” tuturnya.

  • Bagikan