BUTONPOD. JAKARTA – DPR RI tidak akan terburu-buru memutuskan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) melalui revisi UU Desa.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan harus mengkaji terlebih dahulu efektivitas perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun tiap periode.
“Tidak boleh terburu-buru, makanya memang kita harus melihat substansi yang mendasar terkait aspirasi teman-teman kades,” kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1).