BUTONPOS. LEBAK – Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak Musa Weliansyah menyatakan rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa perlu dikaji secara obyektif, profesional, dan akuntabel.
“Saya kira jangan sampai revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 adanya kepentingan politik atau konflik kepentingan, apalagi sampai menjual-jual rakyat, rakyat mana yang mereka maksud?” kata anggota DPRD Kabupaten Lebak itu dalam keterangannya di Lebak, Jumat (20/
Politikus PPP itu secara tegas menolakTPerpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, ‘Angkat Saja dari ASN,’ katanya.
Rencana revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah bergulir di Senayan.
Arah substansi revisi UU Desa antara lain perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun
Musa mengatakan aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa itu bukan permintaan masyarakat. Namun, menurutnya, kehendak para kepala desa.