Alasan untuk fokus membangun, dengan waktu enam tahun sudah lebih dari cukup. Dan kemudian alasan lain tidak bisa konsentrasi membangun karena dampak pemilihan kepala desa, itu sangat lucu,” cetusnya.
Dia mengatakan, membangun desa menggunakan dana desa dirancang di dalam RKPDes oleh masyarakat dan pemerintah desa hingga lahirnya APBDesa, dan sampai sekarang di semua desa sudah berjalan baik
pabila akhirnya UU Desa direvisi dan mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, dia memprediksi banyak yang akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan lugas, dia menilai rencana revisi UU Nomor 6 tahun 2014 terkait perpanjangan jabatan kepala desa lebih karena kepentingan politik menjelang Pemilu 2024.
“Kami menolak revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 karena justru akan mencederai demokrasi dan lebih baik jangan ada pilkades sekalian dan angkat saja kepala desa dari unsur ASN oleh bupati,” katanya.(JPNN)