BUTONPOS.JAKARTA — Muhammad Fauzi, anggota Komisi V DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk lebih berhati-hati dalam memutuskan perihal permohonan uji materi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Sejumlah pihak mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di MK.
Hal itu menuai pro dan kontra, m sejumlah partai politik di parlemen menolak pemberlakuan kembali sistem pemilihan proporsional tertutup.
Anggota DPR dari Dapil Sulsel III itu menyebut MK sebenarnya tidak memiliki wewenang terhadap penentuan proporsional terbuka maupun tertutup.
“Sekarang kita pertanyakan apakah MK punya wewenang atau tidak terhadap proses penentuan ini terbuka atau tertutup. Kalau bicara UU Pemilu, bahwasanya MK tidak mempunyai wewenang di situ. Karena itu adalah ranah politik,” ucap Fauzi pada saat menjadi pembicara pada diuskusi publik Barisan Muda Kosgoro (BMK) di Ground 57, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Fauzi menyebut pada pemilu sistim tertutup memiliki sejumlah kelemahan, sebab ang dipilih adalah partai politik, bukan orangnya.
Hal tersebut memungkinkan hubungan emosional masyarakat terhadap caleg terpilih itu bisa tidak maksimal.
“Sehingga, Caleg kurang mendapatkan beban. Terhadap dapil. Kemudian juga pembiayaan. Konsekwensinya, yang banyak membayar, Partai,” tambahnya.