BUTONPOS. JAKARTA — Gagal dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden, kini dikabarkan Jokowi setuju dengan masa jabatan kepala desa (kades) yang akan diperpanjang sembilan tahun.
Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengkritisi usulan itu. Menurutnya, wacana itu dapat merusak demokrasi.
Ubedilah mengatakan, kades merupakan jabatan publik. Mestinya jabatan itu digilir, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Karena jabatan publik yang dipilih rakyat dalam demokrasi harus dipergilirkan untuk menghindari adanya kecenderungan korupsi dan otoriter,” terangnya.