BUTONPOS. KENDARI – Polresta Kendari menangkap seorang wanita muda yang diduga terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp 1,1 milar.
Pelaku seorang wanita muda LNJ (27). Setelah menerima laporan petugas langsung menangkap wanita tersebut di Warkop 21 THR pukul 17.10 Wita, Sabtu (21/01/23)
Kapolresta Kendari Kombes Pol. Eka Faturrahman mengatakan, Peristiwa ini terjadi bulan November 2022 dan dilaporka puluhan warga atas penipuan terdiri dari dana pinjaman (Dapin) dan arisan yang ia buat.
“Pelaku menjanjikan investasi berupa dana pinjaman yang jumlahnya sangat bervariasi, misalnya Rp 10 juta kembali 15 juta selama 10 hari dan Rp 5 juta kembali Rp 7,5 juta selama 10 hari,” ungkap Eka dalam rilis Polresta Kota Kendari.