kemudian orang yang ikut dalam grup Dapin dengan menginvestasikan uangnya yang diawali dengan chat berupa besaran pinjaman lalu kemudian dibuat list nama-nama peminjam.
“Pada awalnya berjalan normal seperti biasanya yang telah dijanjikan oleh wanita muda ini selaku owner dari grub Dana Pinjaman tersebut dan pelaku memasukan nama-nama yang tidak ada orangnya dan uangnya ternyata diambil sendiri oleh pelaku hanya mengatasnakan orang lain,” katanya
Berdasarkan data sementara jumlah korban mencapai 65 orang dan Akibat perbuatannya wanita muda ini di jerat dalam Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(ARA)