Terkait penyesuaian tarif, kata dia, sosialisasi sudah dilakukan sejak satu hari lalu atau terhitung tanggal 23 Januari 2023 kemarin sudah terpasang spanduk pemberitahuan penyesuaian tarif di lima pelabuhan. “Jadi disana sudah ada spanduk yang sudah dipasangkan untuk sosialisasi dan tarifnya sesuai di lintasan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia merincikan untuk dimasing-masing lintasan untuk lintasan perintis dirata-ratakan dilakukan penyesuaian sebesar 10 persen sedangkan lintasan komersil dilakukan penyesuaian sebesar 15 persen.
Pun, yang menjadi pemicu pihaknya melakukan penyesuaian tarif sebagaimana sebelumnya tepatnya tanggal 3 September 2022 adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) sekitar 32 persen. “Sudah lima bulan mulai september, okteber, november, desember dan januari ASDP belum melakukan penyesuaian tarif,” katanya.
Untuk diketahui bagi pengguna jasa, formulasi tarif berlaku tanggul 1 Februari menggunakan tarif berdasarkan Peraturan Menteri (PM) 66 tahun 2019 artinya yang selama ini golongan 1-8 dan untuk kedepan golongan 1-9