Mulai Februari ASDP Lakukan Penyesuaian Tarif

  • Bagikan

Lebih lanjut, ia merincikan untuk dimasing-masing lintasan untuk lintasan perintis dirata-ratakan dilakukan penyesuaian sebesar 10 persen sedangkan lintasan komersil dilakukan penyesuaian sebesar 15 persen.

Pun, yang menjadi pemicu pihaknya melakukan penyesuaian tarif sebagaimana sebelumnya tepatnya tanggal 3 September 2022 adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) sekitar 32 persen. “Sudah lima bulan mulai september, okteber, november, desember dan januari ASDP belum melakukan penyesuaian tarif,” katanya.

Untuk diketahui bagi pengguna jasa, formulasi tarif berlaku tanggul 1 Februari menggunakan tarif berdasarkan Peraturan Menteri (PM) 66 tahun 2019 artinya yang selama ini golongan 1-8 dan untuk kedepan golongan 1-9

Dan sebagai catatan juga yang saat ini pemberlakuan tarif tiket tersebut antara kendaraan penumpang ini terpisa artinya setiap pemilik kendaraan harus membeli penumpang, namun saya tegaskan terhitung 1 Februari 2023 semua pemilik kendaraan mulai dari sepeda motor sampai alat berat sudah tidak dipungut penumpang lagi plus barang artinya setiap pemakai jasa yang membawa kendaraan mulai dari sepeda motor sampai alat berat hanya mendapatkan satu tiket, jadi sudah tidak ada lagi tiket barang dan penumpang,” tegasnya.(p5)

  • Bagikan