Firman Ajukan Banding dalam Sengketa Pilkades Bubu Barat

  • Bagikan

BUTONPOS. BURANGA- Calon Kepala Desa Bubu Barat Firman belum menyerah walaupun kalah dalam gugatan sengketa Pilkades itu. Kini dia melakukan banding atas putusan hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan materi tuntutannya.8

Firman melalui pengacaranya telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dengan nomor perkara 72/G/2022/PTUN.KDI pada tanggal 16 Januari 2023 lalu.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari telah membacakan putusan Nomor: 72/G/2022/PTUN.KDI yang memenangkan atau membenarkan tindakan Bupati Buton Utara sebagai tergugat dalam sengketa Pilkades Desa Bubu Barat.

“Materi gugatan kami itu bukan coblosan vertikal, tapi materi yang kami ajukan itu surat suara yang dicoblos tiga kali,” kata Firman.

Menurut Firman, putusan hakim ini aneh. Pasalnya, hakim tidak satupun menyinggung materi gugatannya dan keterangan para saksi yang dihadirkan pada Pengadilan.

“Putusan hakim ini aneh. Pertanyaan kami kenapa hakim tidak menyinggung keterangan saksi? , ” kata Firman penuh tanya.

  • Bagikan