BUTONPOS.BAUBAU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara kembali memenuhi hak warga binaannya untuk mendapatkan program asimilasi rumah Covid-19 di tahun 2023
Kepala Lapas Kelas II A Baubau, Herman Mulawarman menyatakan program asimilasi rumah dan integrasi ini merupakan tindak lanjut dari Permenkumham nomor 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan HAM nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid -19.
Lapas Kelas IIA Kota Baubau jumlah narapidana yg diberikan hak asimilasi rumah di tahun 2022 sebanyak 184 orang dan untuk tahun 2023 periode Januari sebanyak 37 orang termasuk 8 orang saat ini akan mendapatkan asimilasi.
Delapan orang ini merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) narapidana tersebut dibuktikan dengan surat keputusan (SK) yang ditandatangani Kepala Lapas Kelas II A Baubau Herman Mulawarman.
Lanjut Herman, narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah merupakan warga binaan yang telah menjalani setengah masa pidananya .