“Asimilasi tidak diberikan pada narapidana yang termasuk dalam PP nomor 99 Tahun 2012. Seperti berkaitan dengan kasus-kasus tertentu, seperti narkotika, terorisme dan korupsi dan keputusan menteri hukum dan ham tentang aturan jangka waktu sampai kapan pemberian asimilasi di rumah,”tambahnya.
Selama mengikuti program asimilasi di rumah, para narapidana telah mendapatkan penjelasan terkait ketentuan yang berlaku dimana napi juga wajib menandatangani surat pernyataan sanggup menjalani ketentuan-ketentuan kemudian diserahkan ke pihak Bapas Baubau untuk dilaksanakan pembimbingan dan pengawasan oleh Bapas.
Herman Mulawarman meminta kepada masyarakat agar menerima mereka kembali drngan baik, karena bagaimanapun mereka juga punya hak yang sama untuk hidup bermasyarakat,”tutupnya.
Peliput : Suari