46 Anak di Baubau Kebelet Menikah Dini

  • Bagikan

“Undang-undang perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 itu menaikkan batas perempuan dari 16 tahun jadi 19 tahun. Yang sudah siap menikah ini rata-rata sudah mendekati 19 tahun, makanya mengajukan dispensasi kawin,” jelasnya.

Sesuai ketentuan, tegas dia, anak berusia kurang dari 19 tahun yang ingin menikah, maka wajib mendapatkan penetapan dispensasi terlebih dahulu dari pengadilan. Salinan putusan hakim tersebut menjadi syarat ke Kantor Urusan Agama (KUA).

“Dispensasi ini kalau dia beragama Islam, maka penetapannya di Pengadilan Agama. Kalau dia selain Islam, maka di Pengadilan Negeri. Itu syarat mutlak untuk tercatat di KUA,” terang Miftah.

Sementara dikabulkan, tambah dia, dari 46 permohonan dispensasi kawin itu ada juga yang dicabut (mengurungkan rencana menikah) dan gugur. Masing-masing dicabut lima perkara dan tiga perkara dinyatakan gugur.

“Dicabut itu karena pemohon menerima nasihat yang kami sebelum sidang pertama dilakukan. Sementara (perkara) yang gugur biasanya mereka tidak pernah datang di sidang, cuma sebatas mendaftar saja,” pungkasnya.(exa)

  • Bagikan