RDP Terkait Polemik Pengangkatan 4 Kades Terpilih Ditunda

  • Bagikan

MUNA– Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Muna di tunda. Rencananya agenda RDP hari ini menyikapi persoalan Surat dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa yang memerintahkan untuk mengangkat dan melantik 4 kepala desa yang memenangkan Pilkades serentak pada tanggal 24 Desember 2022 lalu.

Penundaan tersebut diakibatkan pihak Pemda Muna belum bersedia menghadiri RDP sebelum melakukan konsultasi dan klarifikasi di Kemendagri terkait surat tersebut.

“Ini hari kami mengundang rapat, tapi ternyata Kami dikonfirmasi bahwa pihak Pemda belum bisa hadir RDP dengan Komisi I hari ini (Rabu-red) karena mereka lagi berangkat ke Jakarta untuk mengkonsultasikan surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa ke Kemendagri,”ujar, Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna, Moh. Iksanuddin, Rabu, 08/02/2023.

Dengan penundaan ini kata Iksanuddin, DPRD Juga akan melakukan konsultasi ke Biro Pemerintahan Provinsi untuk meminta pandangan terkait surat dari Kemendagri tetang pengangkatan dan pelantikan 4 kepala desa terpilih saat Pilkades serentak.

“Jadi langkah kita juga akan melakukan konsultasi di Biro Pemerintahan Provinsi karena disurat itu juga di tujukan ke Gubernur dan Bupati, sehingga kami ingin tau sikap Provinsi terkait surat Kemendagri ini,”timpalnya.

Setelah melakukan konsultasi di Provinsi dan menunggu hasil konsultasi Pihak Pemda Muna baru diagendekan kembali RDP.

“Setelah kita dapatkan hasil konsultasi di Provinsi dan menunggu hasil konsultasi Pihak Pemda Muna di Kemendagri baru kita bersikap untuk diagendakan kembali RDP,”terang Iksanuddin.

Sekretaris Gerindra Kabupaten Muna ini mengatakan, Jika hasil konsultasi baik yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Muna dan pihak Pemda Muna sama perintah dengan isi surat dari Kemendagri maka tetap pihak Pemda Muna harus melantik 4 kepala Desa itu.

“Kalau misalnya hasil konsultasi kami dengan Biro Pemerintahan Provinsi maupun hasil konsultasi Pihak Pemda Muna di Kemendagri sesuai dengan isi surat maka harus dipenuhi surat itu dengan melantik sesuai yang disebutkan dalam surat Kemendagri,”ujarnya.

  • Bagikan