Lebih lanjut, penyebab puluhan baleho yang terjaring tersebut beragam ada yang belum mengantongi izin dari dinas terkait dan kemudian ada pula yang memasang baleho berada diluar halaman rumah warga.
“Kalau berada didalam halaman rumah itu kami tidak ganggu tetapi kalau berada difasilitas publik mulai dari bahu jalan, badan jalan, tiang listrik dan pohon dan tidak memiliki izin, tapi kalau memiliki izin kemudian ada dipekarangan rumah itu kami tidak ganggu, kalau memiliki izin dan di ruang publik itu juga kami tidak ganggu,” terangnya.
Ia berharap, bagi pemilik baliho yang ingin mengambil kembali baliho diminta agar berhubungan dengan pihak PTSP agar mengurus izin pemasangan reklame di wilaya publik tersebut.
“Yang sudah terjaring baliho nya itu bisa berurusan dengan PTSP karna baliho yang kami tertibkan ini kami simpan seperti apa yang terpampang di lapangan kami amankan, kami tidak merusak jadi kalau mereka mau mengambil setelah ada rekomendasi dari dinas perizinan,” imbuhnya.(p5)