BUTONPOS. BATAUGA–Bawaslu Buton Selatan menggenjot pengawasan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan anggota DPD.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Buton Selatan, Rosni, S.IP., M.Si berkesempatan berkunjung ke Sekretariat Panwascam Lapandewa, pada, Sabtu (11/2/2023).
“Setiap giat pengawasan yang kita lakukan harus memiliki landasan hukum. Maka menjadi keharusan seluruh Jajaran Panwaslu dan PKD agar memahami regulasi yang mengatur tiap-tiap tahapan pemilu. Untuk Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan data pemilih ini, diatur dalam PKPU nomor 7 Tahun 2023, sedangkan giat pengawasannya diatur oleh Surat Edaran Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya dalam rilis tertulisnya.
Rosni menjelaskan titik rawan pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran daftar pemilih oleh Petugas Pantarlih.