Demo Soal Polemik Pemberhentian Sekda Baubau, Ini Tuntutannya
BUTONPOS, BAUBAU – Sejumlah elemen masyarakat tergabung dalam aliansi Satuan Karya Ulama Indonesia mendatangi Kantor Wali Kota Baubau dan Gedung DPRD Kota Baubau terkait Polemik pemberhentian Dr.Roni Muhtar, M.Pd sebagai sekertaris daerah Baubau
Koordinator aksi Andi Putra menyatakan beredarnya surat Walikota Baubau yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri, cq Gubernur Sulawesi Tenggara tentang pemberhentian Sekda Baubau terus menjadi kisruh di pemerintahan Kota Baubau dan pemerintah Propinsi Sultra hingga muncul berbagai spekulasi di masyarakat.
Berdasarkan Surat nomor 880/710/SETDA, perihal penyampaian pemberhentian saudara Dr Roni Muhtar dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Baubau disebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapet diduduki paling lama 5 (lima) tahun,
sementara itu Dr Roni Muhtar, menjabat sebagai Sekda sejak tahun 2018 dan tepat pada tahun 2023 telah menjabat selama 5 Tahun.
“Apa yang dilakukan sudah sesuai mekanisme dan telah berkonsultasi kepada Gubernur Sultra dan juga dikarenakan Sekda Baubau sudah tidak menjalankan kinerjanya sebagai Jenderal ASN di kota Baubau, Sekda Kota Baubau bepergian keluar daerah tanpa sepengetahuan Walikota Baubau,”
Karena itu, Satuan Karya Ulama Indonesia minta kepada saudara Dr. Roni Muchtar agar legowo melepaskan jabatan Sekda Baubau. Mereka juga endesak Walikota Baubau untuk segera mengambil langkah untuk meminta kepada KASN agar memproses mantan Sekda Kota Baubau atas pelanggaran Kode Eti ASN yang membuat pelayanan birokrasi Kota Baubau tidak berjalan semestinya.